For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 Tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu

Also known as: Peraturan BPOM 14/2018 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 Tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut larangan penambahan Vitamin K dalam produk susu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan. Dengan demikian, peraturan baru ini memungkinkan penambahan Vitamin K dalam produk susu, menyesuaikan dengan standar dan perkembangan terbaru di bidang pangan.

(-)

(-)