For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Also known as: Permen LHK 16/2019 · Permen LHK No. 16 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 April 2019Publication Date:9 April 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date16 April 2019
Publication Date09 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 926).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai baku mutu air limbah, khususnya bagi usaha dan/atau kegiatan industri tekstil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah yang baru bagi industri tekstil, dengan parameter seperti BOD, COD, TSS, Fenol Total, Krom Total, Amonia Total, Sulfida, Minyak dan Lemak, pH, Warna, dan Suhu. Baku mutu ini bervariasi berdasarkan debit air limbah yang dihasilkan (kurang dari 100 m³/hari, antara 100-1000 m³/hari, dan lebih dari 1000 m³/hari). Selain itu, terdapat ketentuan peralihan yang mengatur pemenuhan baku mutu bagi industri tekstil yang telah beroperasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah beroperasi: a. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m³ (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m³ (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Selama periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usaha dan/atau kegiatan industri tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)