For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 24/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009 ini mengubah Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010. Perubahan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan dan menyinkronkan pengaturan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penerimaan hasil bunga deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diperoleh atas penyimpanan Dana Cadangan Daerah dicantumkan sebagai penambah dana cadangan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memastikan bahwa hasil bunga dari penyimpanan dana cadangan daerah akan secara otomatis ditambahkan ke dalam dana cadangan tersebut.

(-)

(-)