For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat 1, dan Ujian Dinas Tingkat 2 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 1/2021 · Perka BNN No. 1 Tahun 2021 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2021Publication Date:26 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeKetentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat 1, dan Ujian Dinas Tingkat 2 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date26 Maret 2021
Publication Date26 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pegawai BNN melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), Presentasi Peningkatan Pendidikan (PPP), Ujian Dinas Tingkat I (UD I), dan Ujian Dinas Tingkat II. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme Pegawai BNN, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan pelaksanaan UPKP, PPP, UD I, dan UD II. UPKP ditujukan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi untuk penyesuaian pangkat. PPP diperuntukkan bagi PNS yang memiliki golongan ruang yang sama dengan ijazah yang diperoleh. UD I diperuntukkan bagi kenaikan pangkat dari golongan II ke golongan III bagi PNS yang tidak memiliki ijazah Sarjana (S1), sedangkan UD II untuk kenaikan pangkat dari golongan III ke golongan IV bagi PNS yang tidak memiliki ijazah Pascasarjana (S2).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Pegawai BNN memiliki kesempatan untuk mengikuti UPKP, PPP, UD I, dan UD II sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan meliputi persyaratan umum (PNS organik BNN, memiliki izin belajar, ijazah yang dilegalisasi, penilaian prestasi kerja baik) dan persyaratan khusus (terkait pangkat dan golongan ruang). Pelaksanaan ujian melibatkan tim penilai dengan kriteria tertentu dan materi ujian yang mencakup kompetensi dasar, kompetensi bidang, penilaian makalah, presentasi, dan wawancara sikap. Nilai kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai tertimbang dari berbagai komponen ujian.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengumuman hasil ujian dan pemberian sertifikat kelulusan.

(-)

(-)