For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER - 02/MENKO/POLHUKAM/08/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER - 02/MENKO/POLHUKAM/08/2011 Tahun 2011 tentang Disiplin Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam PER - 02/MENKO/POLHUKAM/08/2011 · Permenko Polhukam No. PER - 02/MENKO/POLHUKAM/08/2011

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:15 Agustus 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeDisiplin Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date15 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kebijakan ini mengatur disiplin pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi setiap pegawai. Kewajiban meliputi setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi kehormatan bangsa, menaati sumpah jabatan, menjaga rahasia kedinasan, bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab, mengamankan barang milik negara, melaporkan hal yang membahayakan negara, memberikan pelayanan yang baik, menjadi teladan, bersikap adil terhadap bawahan, membimbing bawahan, memberikan kesempatan pengembangan karir, dan menaati perintah kedinasan.

Larangan meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi pegawai lembaga lain tanpa izin, menyalahgunakan barang milik negara, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menerima hadiah yang terkait dengan tugas, memasuki tempat yang mencemarkan kehormatan pegawai, dan melakukan kegiatan yang menurunkan citra lembaga. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan penegakan disiplin, pemeriksaan pelanggaran disiplin, dan penjatuhan hukuman disiplin.

(-)

(-)