For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 8/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani akibat perubahan iklim, globalisasi, dan sistem pasar yang tidak adil. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat dalam sektor pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, perlindungan harga, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan pembangunan sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan alam.
  2. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
  3. Perencanaan: Dilakukan secara sistematis, terpadu, dan akuntabel, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspirasi petani.
  4. Pembiayaan: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani melalui pinjaman modal, bantuan penguatan modal, dan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan.
  5. Pengawasan: Dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban petani, serta peran serta masyarakat dalam mendukung sektor pertanian di Kabupaten Kolaka Timur.

(-)

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 37 (mengalihfungsikan atau mengalihkan lahan pertanian) dikenakan sanksi berupa pengambilan kembali lahan oleh Pemerintah Daerah. 2. Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 21 (melakukan pungutan tidak sesuai peraturan) dikenakan sanksi pidana kurungan selama 4 bulan atau denda Rp. 50.000.000.