on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 – 2025
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dharmasraya untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun, yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah menerjemahkan cita-cita dan aspirasi pembangunan daerah ke dalam rumusan visi, misi, dan arah pembangunan, serta membangun komitmen dan pengambilan kebijakan dalam setiap tahapan pembangunan jangka menengah daerah.
Ketentuan Substansial: