For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 – 2025

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 November 2015Publication Date:30 November 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 – 2025
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date30 November 2015
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dharmasraya untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun, yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah menerjemahkan cita-cita dan aspirasi pembangunan daerah ke dalam rumusan visi, misi, dan arah pembangunan, serta membangun komitmen dan pengambilan kebijakan dalam setiap tahapan pembangunan jangka menengah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat untuk mewujudkan sinkronisasi rencana pembangunan daerah kabupaten dengan rencana pembangunan provinsi dan nasional.
  2. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD menjadi pedoman Bupati dalam menyusun KUA dan PPAS. KUA dan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
  3. KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD untuk menjamin tercapainya visi dan misi pembangunan daerah.

1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)