Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pegadaian (P.N. Pegadaian) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. P.N. Pegadaian didirikan untuk beroperasi dalam bidang perkreditan dengan dasar hukum gadai, bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mencegah praktik lintah darat dan riba. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp4.600.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Direksi bertugas mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Hubungan antara perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan (B.P.U.) diatur dengan ketentuan bahwa B.P.U. mengawasi dan mengurus perusahaan. Pegawai perusahaan, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Penggunaan laba bersih perusahaan diatur dengan alokasi untuk dana pembangunan, cadangan umum, sosial, pendidikan, dan lainnya.