For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 16/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:4 September 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan tenaga kesehatan dan sertifikasi tempat serta sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk: - **Fasilitas Pelayanan Kesehatan:** Pengaturan mengenai izin untuk rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium klinik, unit transfusi darah, pelayanan radiologi, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, dan usaha mikro obat tradisional. - **Tenaga Kesehatan:** Pengaturan mengenai izin praktik dan kerja untuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, refraksionis optisien, optometris, radiografer, ortotis prostetis, teknisi gigi, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer alternatif. - **Pengobatan Tradisional:** Pengaturan mengenai surat tanda daftar dan izin pengobat tradisional. - **Sertifikasi:** Pengaturan mengenai sertifikasi makanan minuman dan sertifikasi sanitasi lingkungan. - **Rekomendasi:** Pengaturan mengenai rekomendasi izin penyelenggaraan rumah sakit, laboratorium klinik, pedagang besar farmasi cabang, usaha kecil obat tradisional, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD yang membidangi kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi dan instansi terkait. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran. 2. Peringatan tertulis. 3. Pembekuan izin dan kegiatan. 4. Pencabutan izin.