on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Also known as: Peraturan BIN 4/2022 · Peraturan BIN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator luas wilayah, tipologi daerah potensi konflik, dan jenis komponen intelijen strategis.
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN, serta bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen. Jabatan Fungsional Agen Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Agen Intelijen Ahli Pertama hingga Agen Intelijen Ahli Utama.