For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan Dan Kerjasama Yang Lebih Erat Dan Pembentukan Konsultasi Bilateral

Also known as: Keppres 51/1999 · Keppres No. 51 Tahun 1999 · Keppres Nomor 51 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1999Publication Date:28 Mei 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan Dan Kerjasama Yang Lebih Erat Dan Pembentukan Konsultasi Bilateral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1999
Publication Date28 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat serta Pembentukan Konsultasi Bilateral. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut penting untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama pembangunan antara kedua negara. Keputusan ini juga didasarkan pada amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)