For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 320 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 320 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Pertimbangan Pajak

Also known as: Keppres 320/1961 · Keppres No. 320 Tahun 1961 · Keppres Nomor 320 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1961Publication Date:19 Juni 1961
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Majelis Pertimbangan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1961
Publication Date19 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 8 November 1960 No. 283 Tahun 1960, terkait pengangkatan Mr. LIE OEN HOCK dan Mr. HILMAN MANGKUDIDJAJA dalam Majelis Pertimbangan Pajak. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 320 Tahun 1961 bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang keputusan ini adalah pemberhentian Mr. LIE OEN HOCK dan Mr. HILMAN MANGKUDIDJAJA dari jabatan mereka dengan hormat, serta pengangkatan Mr. SOERJADI dan Mr. SARDJONO sebagai penggantinya. Selain itu, Mr. MOHD. KOKASIH POERWANEGARA dan Mr. ISMED B. SIREGAR diangkat kembali dalam posisi mereka sebelumnya. Keputusan ini juga mengatur pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Mahkamah Agung sebelum para anggota baru menjalankan tugas mereka.

(-)

(-)