Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, seperti Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/barang. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah juga diatur untuk memastikan pengelolaan yang baik dan benar.