on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan , Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangun
Also known as: PMK 197/PMK.03/2015 · PMK No. 197/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan pengurangan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang dikenakan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan mereka. Kebijakan ini diambil untuk mendorong Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang pada tahun 2015. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Pengurangan ini berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pengurangan sanksi harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk melunasi kekurangan pembayaran pokok pajak dan tidak mengajukan upaya hukum perpajakan terkait SKP, SKP PBB, atau STP yang dimohonkan pengurangan sanksinya.