For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan , Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangun

Also known as: PMK 197/PMK.03/2015 · PMK No. 197/PMK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:2 November 2015Publication Date:2 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan , Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangun
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan pengurangan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang dikenakan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan mereka. Kebijakan ini diambil untuk mendorong Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang pada tahun 2015. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Pengurangan ini berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pengurangan sanksi harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk melunasi kekurangan pembayaran pokok pajak dan tidak mengajukan upaya hukum perpajakan terkait SKP, SKP PBB, atau STP yang dimohonkan pengurangan sanksinya.

1. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk kedua kalinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan kurang dari 50%, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan sama dengan atau lebih dari 50%, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi, dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan tersebut ditolak.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB.