For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 23/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan, pembangunan, pengoperasian, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara, sehingga perlu penataan untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Menjaga estetika kawasan.
  2. Mendukung kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
  3. Mencegah pembangunan menara yang tidak terkendali.
  4. Menentukan lokasi menara yang tertata.
  5. Standarisasi bentuk, kualitas, dan keamanan menara.
  6. Efisiensi lahan.
  7. Meminimalisir gejolak sosial.
  8. Meningkatkan citra wilayah.
  9. Keselarasan dengan RTRW.
  10. Memudahkan pengawasan dan pengendalian.
  11. Mengantisipasi menara ilegal.
  12. Memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular.
  13. Menghindari wilayah blank spot.
  14. Mendorong efisiensi biaya telekomunikasi dan investasi.
  15. Mendorong persaingan sehat antar operator.
  16. Menciptakan potensi pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu: Pembangunan menara wajib mengacu pada rencana induk ini.
  2. Penetapan Zona: Zona pembangunan menara disesuaikan dengan tata ruang, keamanan, estetika, dan kebutuhan usaha.
  3. TP3MT: Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi untuk kajian teknis dan pengawasan.
  4. Pembangunan dan Pengoperasian Menara: Menara harus digunakan bersama (Menara Telekomunikasi Terpadu). Pembangunan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau koperasi melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. Wajib memiliki IMB Menara.
  5. Penggunaan Menara: Harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyelenggara telekomunikasi.
  6. Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Izin Prinsip, Izin Gangguan, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu.
  7. Hak dan Kewajiban: Badan usaha yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten berhak menggunakan menara sesuai kesepakatan dan wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, mematuhi ketentuan teknis, dan bertanggung jawab atas akibat yang timbul.
  8. Biaya: Penyedia menara berhak memungut biaya penggunaan menara kepada penyelenggara telekomunikasi.

1. Terhadap menara yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Gangguan dan IMB Menara, pemilik menara diwajibkan untuk mengajukan permohonan Izin Gangguan dan IMB Menara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 3. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 4. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh TP3MT, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Usaha yang telah memiliki izin diberikan peringatan tertulis jika melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dibekukan jika tidak melakukan upaya perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. Izin (IMB Menara dan Izin Operasional) dapat dicabut jika ada permohonan dari pemilik izin, izin dikeluarkan atas data yang tidak benar, atau tidak melakukan perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Setiap orang atau badan yang membangun dan mengoperasikan menara telekomunikasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan penetapan zona pembangunan menara wajib dibongkar. 5. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 69 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 7. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.