on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 54/2018 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui sistem terbuka yang menawarkan fleksibilitas dalam pilihan dan waktu penyelesaian program pendidikan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pendidikan vokasi yang dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
Ketentuan Substansial
Pendidikan vokasi dalam sistem terbuka mencakup program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan sistem multi entry-multi exit, memungkinkan mahasiswa untuk memperoleh gelar bersama atau ganda berdasarkan kurikulum bersama. Program diploma meliputi diploma dua, tiga, dan empat/sarjana terapan, dengan fleksibilitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui seleksi atau rekognisi pembelajaran lampau. Standar nasional pendidikan tinggi harus dipatuhi dalam penyelenggaraan program ini. Mahasiswa dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan ijazah setelah menyelesaikan semester tertentu, dan perguruan tinggi dapat mengusulkan perubahan program diploma tiga menjadi diploma empat untuk meningkatkan kompetensi lulusan.