For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 9/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 53 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sorong (Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2002 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan pengujian tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk biaya penggantian, biaya pengujian pertama, biaya pengujian ulang/berkala, keterangan pengujian penghapusan kendaraan dinas, dan biaya pengujian kapal perikanan berdasarkan Gross Tonase (GT). Tata cara pembayaran retribusi meliputi pembayaran sekaligus, batas waktu pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta opsi untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan terkait pengujian kendaraan bermotor. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja. Selain kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil juga diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.