Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan pengujian tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk biaya penggantian, biaya pengujian pertama, biaya pengujian ulang/berkala, keterangan pengujian penghapusan kendaraan dinas, dan biaya pengujian kapal perikanan berdasarkan Gross Tonase (GT). Tata cara pembayaran retribusi meliputi pembayaran sekaligus, batas waktu pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta opsi untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan terkait pengujian kendaraan bermotor. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja. Selain kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil juga diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.