For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat

Also known as: Permenhub 45/2019 · Permenhub No. 45 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:23 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date23 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menyesuaikan dengan hasil evaluasi berkala. Peraturan ini mengatur jenis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor perhubungan darat, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional. Perizinan ini mencakup berbagai aspek seperti izin penyelenggaraan pelabuhan, angkutan orang, dan angkutan barang. Proses perizinan dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), dan dalam beberapa kasus, dapat dilakukan secara manual jika sistem belum tersedia. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk mendapatkan izin.

(-)

(-)