on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.