For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional

Also known as: PMK 46/PMK.010/2018 · PMK No. 46/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2020Publication Date:9 Mei 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2020
Publication Date09 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing SBN Indonesia di pasar internasional. Pemerintah mengalokasikan dana subsidi PPh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN.

Ketentuan Substansial:

  • PPh atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
  • PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional juga ditanggung Pemerintah.
  • Penerbitan di pasar internasional mencakup penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
  • Pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran SBN dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
  • SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dalam valuta asing.
  • Penghasilan pihak ketiga meliputi fee atas jasa dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional.
  • Pihak ketiga meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional (tidak termasuk konsultan hukum lokal).
  • Menteri Keuangan menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi PPh.

(-)

(-)