For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Tahun 2008 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 37).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi, pengetahuan, dan kesadaran masyarakat Sidoarjo tentang pentingnya gizi bagi berbagai kelompok usia, termasuk bayi, balita, remaja, wanita usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, serta pengaruhnya terhadap derajat kesehatan individu dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan pangan, penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal, pengembangan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) daerah, peningkatan kemampuan keluarga sadar gizi, pemenuhan angka kecukupan gizi daerah, pengembangan ketahanan pangan berbasis desa siaga gizi, dan pemberian kesempatan kepada dunia usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan pangan dan gizi. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pangan dan penganekaragaman pangan, mengembangkan kebijakan pangan daerah, mewujudkan status gizi seimbang, menjamin akses masyarakat terhadap pangan dan gizi, melakukan upaya perbaikan gizi, membina peran serta masyarakat, memenuhi kecukupan gizi masyarakat miskin dan rawan gizi, menyelenggarakan pelayanan perbaikan gizi di fasilitas kesehatan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang gizi, serta melaksanakan fasilitasi, perizinan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi upaya perbaikan gizi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI eksklusif, advokasi dan sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian, pengembangan kerja sama, dan penyediaan akses informasi dan edukasi.

(-)

1. Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Penyelenggara Tempat Kerja, Penyenggara Tempat Sarana Umum, Pengusaha Jasa Boga, Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16, 17, dan 20 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.