For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 7/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Nomor 55)

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Barajaya. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah, memenuhi kewajiban modal setor, meningkatkan kinerja Perseroda, memperkuat struktur permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.

Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, dengan total sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) yang bersumber dari APBK. Pelaksanaan penyertaan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh sertifikat kepemilikan saham setelah realisasi penyertaan modal.

PT. Barajaya (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati, DPRK, SKPK yang membidangi keuangan, dan unit kerja yang membidangi perekonomian, yang mencakup ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Pemerintah Kabupaten juga berhak menarik kembali modal yang telah disertakan pada PT. Barajaya (Perseroda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati menunjuk SKPK yang membidangi pengawasan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal, yang meliputi pemantauan dan pengendalian.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan Penyertaan Modal dalam hal PT. Barajaya (Perseroda) tidak memenuhi kewajibannya memberikan Sertifikat Kepemilikan Saham kepada Pemerintah Kabupaten. 2. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan Penyertaan Modal dalam hal PT. Barajaya (Perseroda) tidak memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.