For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Also known as: Permenkumham 26/2020 · Permenkumham No. 26 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:29 September 2020
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeVisa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 Oktober 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang visa dan izin tinggal bagi orang asing dalam masa adaptasi kebiasaan baru, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Menteri menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Visa kunjungan diberikan untuk keperluan mendesak seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uji coba keahlian, bantuan medis, dan bergabung dengan alat angkut. Visa tinggal terbatas diberikan untuk bekerja (sebagai tenaga ahli, bekerja di kapal, pengawasan kualitas, inspeksi, purna jual, reparasi mesin, konstruksi, dan uji coba keahlian) atau tidak bekerja (penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia). Pengajuan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas harus melalui Penjamin dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan surat keterangan sehat, surat pernyataan bersedia karantina, surat pernyataan pemantauan kesehatan, dan bukti asuransi kesehatan atau kesediaan membayar biaya perawatan COVID-19. Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan, terbatas, atau tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional.

(-)

Dalam hal Orang Asing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Orang Asing yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.