Peraturan Menteri ini mengatur tentang visa dan izin tinggal bagi orang asing dalam masa adaptasi kebiasaan baru, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Menteri menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Visa kunjungan diberikan untuk keperluan mendesak seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uji coba keahlian, bantuan medis, dan bergabung dengan alat angkut. Visa tinggal terbatas diberikan untuk bekerja (sebagai tenaga ahli, bekerja di kapal, pengawasan kualitas, inspeksi, purna jual, reparasi mesin, konstruksi, dan uji coba keahlian) atau tidak bekerja (penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia). Pengajuan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas harus melalui Penjamin dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan surat keterangan sehat, surat pernyataan bersedia karantina, surat pernyataan pemantauan kesehatan, dan bukti asuransi kesehatan atau kesediaan membayar biaya perawatan COVID-19. Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan, terbatas, atau tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional.