For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak

Also known as: Perda Kabupaten Landak 15/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:15 Desember 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date15 Desember 2008
Publication Date15 Desember 2008
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Urusan Pemerintahan Wajib:

  • Pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.

Urusan Pemerintahan Pilihan:

  • Perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua urusan dan kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)