For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 15/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, penambahan Pasal 4b mengenai pengecualian objek retribusi, perubahan pada Pasal 9 ayat (1) mengenai tarif retribusi izin gangguan, perubahan pada Pasal 23 mengenai ketentuan pidana, dan penyisipan BAB XVIIA dan Pasal 23A mengenai ketentuan peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah karena besaran tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan saat ini, serta adanya perubahan ketentuan pidana khususnya tentang denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbaharui sistem pemungutan retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).