For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2007 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2007Publication Date:17 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date17 Januari 2007
Publication Date17 Januari 2007
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi Perangkat Desa pada Bab I Pasal 1 angka 16 dan 17, yang membedakan antara Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Selanjutnya, penulisan kalimat 'Perangkat Desa' dalam Pasal 6 dan pasal-pasal berikutnya diubah menjadi 'Perangkat Desa Lainnya'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)