For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, Beserta Protokolnya

Also known as: Keppres 34/1994 · Keppres No. 34 Tahun 1994 · Keppres Nomor 34 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1994Publication Date:26 Mei 1994
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, Beserta Protokolnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1994
Publication Date26 Mei 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1994 sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memperluas dan meningkatkan kerjasama ekonomi dan industri jangka panjang serta menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanaman modal dari masing-masing pihak di wilayah pihak lainnya.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk definisi penanaman modal, perlindungan terhadap penanaman modal, dan perlakuan yang adil dan wajar terhadap penanam modal dari masing-masing pihak. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai ekspropriasi, kompensasi atas kerugian, repatriasi penanaman modal, dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, persetujuan ini menetapkan bahwa penanaman modal harus mendapatkan perlakuan yang tidak kurang dari yang diberikan kepada penanam modal dari negara ketiga, kecuali dalam hal tertentu seperti penyatuan pabean atau persetujuan internasional lainnya.

(-)

(-)