For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 22/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 ini bertujuan untuk menyesuaikan penyebutan peristilahan dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Kabupaten Wonosobo dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah yang ada belum sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian penyebutan peristilahan terkait dengan Pemerintah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan-jabatan seperti Bupati dan Sekretaris Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur kelembagaan dalam peraturan daerah yang masih berlaku sebelum ditetapkannya organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Contohnya, Dinas Pertanian diubah menjadi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Wonosobo.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana yang dapat dimuat dalam peraturan daerah, termasuk pembebanan biaya pelaksanaan penegakan hukum kepada pelanggar dan ancaman pidana kurungan atau denda. Ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)

(-)

(-)