For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:15 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date15 Juli 2019
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi tarif dasar retribusi yang ditetapkan sebesar Rp 450.000,- dengan formula perhitungan Tarif Dasar X Lokasi Menara X Ketinggian Menara X Jenis Menara (TD x LM x KM x JM), berdasarkan parameter indeks yang berbeda untuk lokasi menara (kawasan non pemukiman, pedesaan, perkotaan), ketinggian menara, dan jenis menara (jumlah operator). Selain itu, masa pengendalian menara berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan membayar retribusi.

(-)

(-)