on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SE/07/2026 tentang Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran
Also known as: SE Kepala Bappebti 01/BAPPEBTI/SE/07/2026 · SE Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SE/07/2026
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program prioritas nasional, dengan tetap menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan perizinan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemohon perizinan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas guna menjamin kepastian hukum di tengah penyesuaian mekanisme layanan.
Secara substansial, kebijakan ini mengatur peralihan mekanisme pemrosesan perizinan yang sebelumnya memerlukan pertemuan tatap muka atau kehadiran fisik petugas Bappebti menjadi mekanisme daring (online). Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis izin, persetujuan, dan sertifikasi bagi pelaku usaha di sektor terkait. Unit teknis yang membidangi perizinan diwajibkan memberikan respons tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Selain itu, Bappebti tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi ulang secara fisik apabila diperlukan. Pemohon perizinan yang menggunakan mekanisme daring diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan kesediaan untuk diverifikasi ulang, serta bertanggung jawab penuh atas dokumen yang disampaikan.