For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Also known as: Permendikbudriset 26/2024 · Permendikbudriset No. 26 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2024Publication Date:10 Juli 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStatuta Universitas Malikussaleh
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date12 Juli 2024
Publication Date10 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Malikussaleh.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Malikussaleh (UNIMAL). Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan UNIMAL yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNIMAL. UNIMAL memiliki visi menjadi universitas unggul di tingkat internasional berbasis potensi lokal, dengan misi menyelenggarakan pendidikan bermutu, mengembangkan penelitian berbasis potensi lokal, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan meningkatkan kapabilitas serta akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). - Organisasi UNIMAL yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. - Sistem pengelolaan UNIMAL, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ. - Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. - Bentuk peraturan di UNIMAL (peraturan Senat dan peraturan Rektor). - Pendanaan dan kekayaan UNIMAL. - Kerja sama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta pembentukan organisasi kemahasiswaan.

1. Semua organ UNIMAL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNIMAL sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)