For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 2/2018 · Permenhub No. 2 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja baik dalam mengembangkan kecerdasan, mental, dan moral peserta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan Widyaiswara secara terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Jabatan Fungsional Widyaiswara memiliki tugas mendidik, mengajar, melatih, serta mengevaluasi dan mengembangkan Diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu untuk pengangkatan dalam jabatan. Hak dan kewajiban Widyaiswara termasuk memperoleh gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan profesi, serta kewajiban merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kode etik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun kurang dari 25% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun mencapai 25% sampai dengan 50% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.