Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan, dan nelayan, agar mereka memiliki kekuatan mandiri dan mampu berinovasi dalam bidang teknis, sosial, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta meningkatkan kesadaran akan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Bentuk Kelembagaan Petani: Kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan asosiasi komoditas tani. Kelembagaan ini dapat dibentuk di setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan. Klasifikasi kemampuan Poktan dibagi menjadi kelas pemula, lanjut, madya, dan utama. Jumlah kelompok tani maksimal 16 kelompok per wilayah binaan. Perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan menyusun ketentuan teknis tentang prosedur dan persyaratan pembentukan kelompok.
2. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan: Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), gabungan kelompok pembudidaya ikan (Gapokkan), kelompok pengolah dan pemasaran ikan (Poklahsar), kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan, asosiasi perikanan, dan korporasi perikanan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pembentukan kelompok tani/perikanan, gabungan kelompok tani/perikanan, dan asosiasi, termasuk mekanisme registrasi dan pengesahan. Hak dan kewajiban kelembagaan petani dan perikanan juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan, akses informasi, perlindungan hukum, dan bantuan dari pemerintah daerah. Kewajiban meliputi pendaftaran lembaga, penyusunan pedoman kelembagaan, pelaporan kegiatan, dan penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.