For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan disiplin dan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan semangat dan etos kerja PNS dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penegakan Disiplin:
    • Bupati atau pejabat yang berwenang menghukum melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan kewenangannya.
    • PNS yang melanggar kewajiban dan larangan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penetapan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin diatur secara rinci.
    • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin memiliki hak untuk melakukan upaya administratif berupa keberatan atau banding administrasi.
  2. Pemberian Penghargaan:
    • Bupati dapat memberikan Penghargaan PNS SMART kepada PNS yang dinilai berprestasi.
    • Penghargaan dapat berupa pemberian hadiah (fasilitas ibadah keagamaan), tugas belajar, atau promosi jabatan.
    • Kriteria penilaian didasarkan pada hasil penilaian prestasi kerja, inovasi PNS, dan hasil pemantauan Detektif PNS.
  3. Pemantauan Kinerja PNS:
    • Bupati membentuk Detektif PNS untuk memantau kinerja PNS.
    • Detektif PNS bertugas memantau kinerja, memberikan saran terkait pemberian penghargaan, dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

(-)

(-)