For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang

Also known as: PP 37/1968 · PP No. 37 Tahun 1968 · PP Nomor 37 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1968Publication Date:7 Desember 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-Perusahaan Industri Dan Tambang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1968
Publication Date07 Desember 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT) karena tugasnya telah selesai. Pembubaran ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan efisiensi pemerintahan. BAPPIT, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1958, termasuk cabang dan perwakilannya, akan dibubarkan. Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan pembubaran ini.

1. Pelaksanaan pembubaran BAPPIT akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

(-)