on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014
Also known as: PMK 74/PMK.07/2015 · PMK No. 74/PMK.07/2015
Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan peraturan tersebut. Peraturan ini mengatur tentang jenjang jabatan dan pangkat, uraian tugas, hasil kerja, dan tugas tambahan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit, penetapan angka kredit, pembentukan tim penilai, serta ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan. Pengangkatan pertama dan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional ini juga diatur, termasuk penyesuaian/inpassing dan uji kompetensi.