on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952
Also known as: UUDrt 6/1952 · UUDrt No. 6 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memungut tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1952. Hal ini dianggap perlu karena keadaan mendesak yang memerlukan pengaturan segera. Kebijakan ini merupakan pelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada tahun 1951.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa tambahan pokok pajak sebesar 100% akan dipungut dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1952. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.