on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kota Banjar 4/2007 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 04 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta mengganti Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai.
Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades yang terdiri dari tahap persiapan dan pelaksanaan, penyelenggara Pilkades (BPD, Panlak Pilkades, Panitia Pengawas Pilkades, dan Panitia Pembina Pilkades Tingkat Kota), penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa (termasuk persyaratan calon, penjaringan, dan penyaringan), kampanye (tata cara dan larangan), pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi bakal calon Kepala Desa dan panitia pemilihan serta pemilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, masa jabatan Kepala Desa dan hak cuti, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan dan penyidikan Kepala Desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dan biaya pemilihan Kepala Desa.