For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 03/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:27 Februari 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Persampahan/Kebersihan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2006
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TK.II Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Kotamadya Daerah TK.II Pangkalpinang sepanjang mengenai Pengelolaan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara kebersihan di Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari budaya hidup bersih, serta menciptakan kondisi kota yang bersih sesuai dengan motto "BERARTI" (Bersih, Aman, Rapi, Tertib dan Indah). Pengelolaan kebersihan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pengelolaan kebersihan meliputi pengelolaan sampah di jalan, tempat umum, fasilitas umum, lingkungan pemukiman, pasar, kegiatan usaha sosial dan komersial, fasilitas taman, serta saluran terbuka (drainase jalan, anak sungai dan sungai).
  2. Pemerintah Kota menyelenggarakan pengelolaan kebersihan berupa pemeliharaan kebersihan di jalan dan pasar, pengaturan lokasi TPS dan TPA, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta pembuangan atau pemusnahan dan pemanfaatan sampah.
  3. Organisasi masyarakat dapat menyelenggarakan pengelolaan kebersihan di lingkungan pemukiman. Lembaga pengelola tempat dan fasilitas umum, pasar, sungai, taman kota, usaha sosial dan komersial dapat menyelenggarakan pengelolaan kebersihan di lingkungannya.
  4. Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan teknologi modern dalam pengelolaan sampah.
  5. Pemilik atau pemakai persil bertanggung jawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, trotoar, dan jalan di lingkungan persilnya. Mereka wajib menyediakan wadah sampah dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  6. Pengusaha industri yang menghasilkan sampah beracun dan berbahaya wajib mengelolanya terlebih dahulu sebelum membuangnya ke TPS/TPA.
  7. Setiap pemilik kendaraan dan pedagang wajib menyediakan wadah sampah.

Penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dibiayai oleh pengguna jasa pelayanan dan Pemerintah Kota membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan pelayanan umum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TK.II Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Kotamadya Daerah TK.II Pangkalpinang sepanjang mengenai Pengelolaan Kebersihan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan pasal 7 dan pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah).