For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 1/2006 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2005Publication Date:5 Januari 2005
Aparatur Sipil NegaraKeprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date05 Januari 2005
Publication Date05 Januari 2005
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Kedudukan Protokoler, Protokol, dan Tunjangan Kesejahteraan.
  2. Penempatan Anggota DPRD setara dengan Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Asisten Sekretaris Daerah.
  3. Pemberian tunjangan alat kelengkapan bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau Alat Kelengkapan lainnya.
  4. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
  5. Penghapusan Pasal 19.
  6. Perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
  7. Penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  8. Penyusunan Belanja Penunjang Kegiatan berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
  9. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas Belanja Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.

(-)

(-)