Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepastian dalam berusaha terkait impor dan ekspor barang kiriman. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data. Peraturan ini mengatur kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos, baik Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dalam pengurusan impor dan ekspor barang kiriman. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kriteria barang hasil perdagangan dan non-perdagangan, serta tanggung jawab importir dan eksportir dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jika importir atau eksportir tidak ditemukan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan bagi PPYD dan PJT, termasuk penyerahan jaminan dan evaluasi persetujuan.