For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Also known as: PMK 96/2023 · PMK No. 96 Tahun 2023 · PMK Nomor 96 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 November 2023Publication Date:15 September 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKetentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 November 2023
Publication Date15 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepastian dalam berusaha terkait impor dan ekspor barang kiriman. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data. Peraturan ini mengatur kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos, baik Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dalam pengurusan impor dan ekspor barang kiriman. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kriteria barang hasil perdagangan dan non-perdagangan, serta tanggung jawab importir dan eksportir dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jika importir atau eksportir tidak ditemukan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan bagi PPYD dan PJT, termasuk penyerahan jaminan dan evaluasi persetujuan.

1. Persetujuan kegiatan kepabeanan kepada Penyelenggara Pos yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan untuk melakukan kegiatan kepabeanan yang diajukan oleh PJT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Persetujuan kemitraan antara PPMSE dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. PPMSE yang telah melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. CN yang telah diajukan dan belum diberikan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. CN yang telah diajukan dan telah diberikan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709). 7. Ketentuan mengenai CN atas ekspor Barang Kiriman, dalam hal SKP belum tersedia, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana di bidang ekspor.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.