For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2004Publication Date:26 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date26 Maret 2004
Publication Date26 Maret 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2003 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2003:
    • Pendapatan: Rp. 291.371.529.778
    • Belanja: Rp. 294.674.039.316
    • Defisit: Rp. (3.302.509.538)
    • Pembiayaan (netto): Rp. 3.302.509.538
  2. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2.
  3. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah meliputi:
    • Jumlah Aktiva: Rp. 1.383.621.902.200
    • Jumlah Utang: Rp. 19.293.812.693
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.364.328.089.507
  4. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah sebesar Rp. 16.763.296.715.
  5. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)