For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 9/2024 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Meteorologi & GeofisikaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan informasi meteorologi penerbangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 Oktober 2024.

(-)

(-)