For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, Dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 3/2017 · Perka BPKP No. 3 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2017Publication Date:28 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, Dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date15 Maret 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1596/K/SU/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Umum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1596/K/SU/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Umum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai acuan penilaian dalam assessment center di lingkungan BPKP.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berbasis sistem merit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menyediakan standar kompetensi jabatan yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan, serta sebagai syarat objektif lainnya tanpa diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Standar kompetensi jabatan digunakan sebagai:

  1. Dasar kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan struktural dan fungsional yang disebutkan di atas.
  2. Dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau penetapan dalam rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan terbuka di lingkungan BPKP.
  3. Khusus untuk jabatan fungsional widyaiswara, digunakan untuk menentukan kesesuaian kompetensi pada saat rekrutmen.

Standar kompetensi jabatan dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)