on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, Dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Perka BPKP 3/2017 · Perka BPKP No. 3 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai acuan penilaian dalam assessment center di lingkungan BPKP.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berbasis sistem merit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menyediakan standar kompetensi jabatan yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan, serta sebagai syarat objektif lainnya tanpa diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
Standar kompetensi jabatan digunakan sebagai:
Standar kompetensi jabatan dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.