Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Irigasi ini bertujuan untuk mendukung produktivitas usaha tani, meningkatkan produksi pertanian, dan menunjang ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Pengaturan irigasi ini mencakup pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berkelanjutan dengan prinsip partisipatif, transparansi, dan berperspektif gender.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kelembagaan Pengelolaan Irigasi**: Pemerintah Provinsi mendorong partisipasi masyarakat petani dan melibatkan semua pihak terkait dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Kelembagaan ini meliputi Dinas Provinsi yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan Komisi Irigasi.
2. **Wewenang dan Tanggung Jawab**: Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, serta memberikan rekomendasi teknis terkait penggunaan air tanah untuk irigasi.
3. **Kerjasama**: Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat melibatkan P3A/GP3A/IP3A dalam bentuk kerjasama pemeliharaan.
4. **Partisipasi Masyarakat Petani**: Masyarakat petani diikutsertakan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Partisipasi ini dapat diwujudkan melalui pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
5. **Pengelolaan Air Irigasi**: Pengelolaan air irigasi mencakup penyediaan, pengaturan, dan drainase air irigasi. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
6. **Pengembangan Jaringan Irigasi**: Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumberdaya air dan harus mendapat izin serta persetujuan desain dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
7. **Pengelolaan Jaringan Irigasi**: Pengelolaan jaringan irigasi meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
8. **Pengelolaan Aset Irigasi**: Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
9. **Pembiayaan**: Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder. Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A/GP3A/IP3A.