on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
Also known as: Perma 6/2020 · Perma No. 6 Tahun 2020 · Perma Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengaturan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 4 dan Pasal 15 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 4 mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pengunjung pengadilan, termasuk larangan membawa senjata, aturan mengenai pengambilan foto dan rekaman, serta larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pasal 15 mengatur mengenai diseminasi informasi terkait peraturan ini dan tindakan penertiban oleh pimpinan pengadilan serta penunjukan petugas piket sidang.
Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.