For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan

Also known as: Perma 6/2020 · Perma No. 6 Tahun 2020 · Perma Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraKeprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1441)

Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengaturan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 4 dan Pasal 15 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 4 mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pengunjung pengadilan, termasuk larangan membawa senjata, aturan mengenai pengambilan foto dan rekaman, serta larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pasal 15 mengatur mengenai diseminasi informasi terkait peraturan ini dan tindakan penertiban oleh pimpinan pengadilan serta penunjukan petugas piket sidang.

Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.

(-)

(-)