For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Also known as: PERPRES 41/2021 · PERPRES No. 41 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 280).

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga terkait.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)