For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2018 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

APBD Tahun Anggaran 2019 memiliki total anggaran sebesar Rp. 6.020.292.899.273,00, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 5.442.018.154.773,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 5.933.744.605.773,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (491.726.451.000,00). Defisit ini ditutupi melalui Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 578.274.744.500,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 86.548.293.500,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 491.726.451.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan Pengeluaran yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan.

(-)

(-)