on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
Also known as: Permen ESDM 17/2012 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst. Latar belakangnya adalah perlunya pelestarian kawasan karst yang unik dan bernilai ilmiah sebagai pengatur tata air, serta ketidakmampuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 dalam melindungi kawasan karst secara efektif.
Kawasan Bentang Alam Karst ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Kriteria kawasan ini mencakup fungsi ilmiah, daerah imbuhan air tanah, media penyimpan air tanah (akuifer), keberadaan mata air permanen, dan gua yang membentuk sungai bawah tanah. Bentuk eksokarst terdiri atas mata air permanen, bukit karst, dolina, uvala, polje, dan telaga. Bentuk endokarst terdiri atas sungai bawah tanah dan speleotem.
Tata cara penetapan kawasan karst meliputi tahap penyelidikan dan penetapan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan sebaran batu gamping dan meliputi inventarisasi serta pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst. Hasil penyelidikan dilaporkan dan dipetakan dengan skala tertentu. Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melakukan penyelidikan dan menyusun laporan. Usulan penetapan kawasan karst disampaikan kepada Menteri berdasarkan laporan penyelidikan dan peta. Menteri menetapkan kawasan karst berdasarkan usulan tersebut.
Data dan informasi dari penyelidikan merupakan milik pemerintah. Data kawasan karst yang telah ditetapkan dikelola oleh Menteri sebagai data dasar nasional. Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pelestarian kawasan karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.