on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 21/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi prostitusi dan perbuatan asusila di Kabupaten Sukoharjo, yang dianggap bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, dan hukum, serta berdampak negatif pada kesehatan dan kehidupan bermasyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, menjaga harkat dan martabat manusia, serta mencegah penyebaran penyakit menular seksual.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku prostitusi dan perbuatan asusila. Pemerintah Daerah juga berwenang menutup lokalisasi, mencabut izin usaha yang digunakan untuk kegiatan prostitusi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
Peraturan ini mengatur tentang prostitusi dan perbuatan asusila, kewajiban Pemerintah Daerah, penanggulangan melalui pencegahan dan pemberantasan, peran serta keluarga dan masyarakat, serta larangan terkait prostitusi dan perbuatan asusila. Setiap orang dilarang menawarkan diri, mengajak orang lain, memfasilitasi, atau menggunakan tempat untuk kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila.